Program Studi Pendidikan Profesi Fisioterapis, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berkomitmen untuk mencetak lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing. Berdasarkan hal tersebut Program Studi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) serta rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Asosiasi Pendidikan Tinggi Fisioterapi Indonesia (APTIFI). Sehingga diharapkan mahasiswa/i memiliki kompetensi sebagai berikut:
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Pendidikan Profesi Fisioterapis
| No. | Kode | Deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
|---|---|---|
| 1 | CPL-1 | Menginternalisasi nilai-nilai IIIMAN [Ikhlâs, Ihsân, Itqân, Ma’iyyah, Amânah, Nazâhah] dalam memberikan layanan Fisioterapi sesuai dengan etika profesi. |
| 2 | CPL-2 | Mengaplikasikan tindakan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan disabilitas, serta tindakan kuratif dan rehabilitatif bagi individu dan komunitas sesuai teknologi terkini pada Fisioterapi Neurologi, Muskuloskeletal, Respirasi, Kardiovaskuler, Integumen, Pediatri/Tumbuh Kembang, Olahraga, Geriatri, Komunitas, Ergonomi, serta Kesehatan Wanita dan Wellnes sesuai kompetensi. |
| 3 | CPL-3 | Mengaplikasikan proses asuhan fisioterapi (assessment, diagnosis, prognosis, perencanaan intervensi, intervensi, evaluasi, re-evaluasi, modifikasi tindakan, dan dokumentasi,) sesuai standar pelayanan fisioterapi. |
| 4 | CPL-4 | Mengaplikasikan ilmu humaniora, ilmu biomedik dan movement science berdasarkan evidence-based dalam menganalisis serta menangani gangguan gerak dan fungsi secara tepat dan profesional. |
| 5 | CPL-5 | Mengaplikasikan soft skill (kepemimpinan dan karakter dalam berinovasi, berkolaborasi dan berwirausaha) sesuai bidang ilmu fisioterapi. |
| 6 | CPL-6 | Mengaplikasikan komunikasi efektif dalam hubungan antar fisioterapis, kolaborasi multi disiplin, serta memberikan komunikasi terapeutik dan edukasi kepada klien, keluarga serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. |
| 7 | CPL-7 | Memberikan proses pembelajaran klinis, dalam layanan fisioterapi sesuai legalitas dan kode etik fisioterapi serta pengetahuan sistem pelayanan kesehatan nasional dan global dalam pelayanan fisioterapi sesuai standar profesi. |
| 8 | CPL-8 | Mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri dan mengikuti perkembangan fisioterapi dengan belajar berkelanjutan (Continuous Profesional Development). |