Perguruan  tinggi  berkewajiban menyelenggarakan  pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkandalampasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Penelitian di perguruan tinggi  diarahkan  untuk  mengembangkan  ilmupengetahuan  dan  teknologi,  serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Pasal  45  dan  46 Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang  Pendidikan  Tinggi. Penelitian  sebagaimana  dimaksud,  dilakukan  oleh  sivitas  akademika  dan  dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan Ilmu Pengetahuan  dan  Teknologi  (IPTEKS)melalui  pendidikan  dan  melaksanakan  fungsinya dalam menyiapkan  sumber  daya  manusia  untuk  penyelenggaraan IPTEKS,  dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan Tridharma perguruan tinggi. Salah satu tujuan Sistem Nasional IPTEKS adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa yang bermakna bahwa perguruan tinggi yang didukung oleh lembaga litbang (Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Badan Usaha) dan tenaga terampil pendidikan tinggi agar dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatankesejahteraan masyarakat.

Perguruan  tinggi  juga  memiliki  peran  strategis  dalam  menguatkan  kedudukan  IPTEKS sebagai  modal  investasi  jangka  pendek,  jangka  menengah,  dan  jangka  panjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus lebih didorong    dan    difasilitasi    untuk    dapat menghasilkan lebih banyak lagi invensi dan inovasi yang menghasilkan hilirisasi teknologi tepat guna, menciptakan  nilai  tambah,  serta  meningkatkan produksi  dan  penggunaan  komponen  dalam negeri   untuk   mengurangi   ketergantungan terhadap produk impor.

Secara  umum  tujuan  penelitian  dan  pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:

  1. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifikdan mengembangkan model pemberdayaan Masyarakat.
  3. meningkatkan kapasitas penelitiandan pengabdian kepada masyarakat;
  4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia.
  5. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang.dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  6. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional.
  7. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
  8. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan genderdan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.

 

Agar  tujuan  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  di  perguruan  tinggi  dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologic.q. Direktorat Riset, Teknologi,  dan  Pengabdian  Kepada  Masyarakat  (DRTPM) dan  Direktorat  Jenderal Pendidikan Vokasi c.q. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa,  dan  kesejahteraan  rakyat  secara  terprogram  dan  berkelanjutan.  Program penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  pada  DRTPM dan  DAPTV mencakupbidang ilmu.

Selain mengembangkan berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat langsung ke perguruan tinggi, DRTPM dan DAPTV juga senantiasa membangun kerja sama dengan  berbagai  lembaga  mitra,  baik  di  tingkat  nasional  maupun  internasional. Padatingkat nasional,  kerja  sama  dilakukan  dengan  lembaga  pemerintah,  seperti kementerian/non-kementerian, pemerintah daerah,lembaga kemasyarakatan, serta dunia usaha dan dunia industri(DUDI). DRTPM dan DAPTV juga terus mengembangkan kerja sama perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan lembaga pendidikan di berbagai negara.

Portal Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) merupakan one stop serviceprogram penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di lingkunganKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)mulai  daripengajuanusulan, proses  seleksiusulan,  penetapan  usulan  yang  didanai, pemantauandan evaluasi,hingga pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanaioleh DRTPM/DAPTV. Panduan ini menjadi rujukan pendanaan di DRTPM/DAPTV,  dandiharapkanpelaksanaan  kegiatan  dapat  membangun  budaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, solutif, dan memiliki dampak yang signifikan.